Hakim Cecar ke Febri Diansyah Alasan Mundur Jadi Pengacara SYL: Masih Ada Jiwa-jiwa di KPK?
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Anggota Hakim Fahzal Hendri mencecar soal alasan Febri Diansyah mundur sebagai pengacara hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Hal itu dicecar hakim saat Febri menjadi salah satu saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus korupsi di Kementan RI yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Febri mengaku mulanya mundur jadi pengacara hukum SYL karena tidak mau menambah beban dalam kasus itu.
"Kenapa saudara berpikir mengundurkan diri? apa sebabnya?," tanya Fahzal di ruang sidang, Senin 3 Juni 2024.
"Saat itu kami berpandangan, kami tidak ingin menjadi beban tambahan untuk..," kata Febri.
Pun, Febri menjelaskan bahwa dirinya mundur dari kuasa hukum SYL tidak ada pengaruhnya meski dirinya pernah mengabdi di KPK.
"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," kata Febri.
"Iya, setelah saudara mengundurkan diri dari kpk kemudian saudara kembali kepada profesi aslinya artinya kembali ke habitatnya sebagai advokat. Sebelumnya kan saudara advokat kan?," tanya hakim.
"Benar," kata Febri.
"Sebelum jadi jubir KPK?," kata hakim.
"Benar yang mulia," ucap Febri.
Hakim pun mencecar alasan Febri. Hakim menilai ada indikasi Febri mundur jadi kuasa hukum SYL karena masih memiliki jiwa di KPK sampai sekarang.
"Apakah karena itu? karena dulunya saudara di KPK kemudian setelah mengundurkan dari dari KPK kemudian saudara malah bersebrangan dengan KPK dalam tanda kutip?apakah itu juga mempengaruhi sehingga saudara di sampaing dicekal tadi apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri?," kata hakim.
"Saya tidak pernah berfikir saya bersebrangan dengan KPK ketika mendampingi pak SYL," kata Febri.
"Bukan, dalam tanda kutip pak. Walaupun kita sudah tidak di situ lagi tetapi jiwa jiwa itu kan masih ada jiwa jiwa di situ pak sebagai KPK. Maksudnya tanda kutip tadi maksudnya, apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri atau sudah tidak nyaman lagi? gimana pak?," ucap hakim.
"Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum yang mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," tutur Febri.