SYL soal Fee ke Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya Bayar dengan Uang Pribadi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan bahwa dirinya membayar Febri Diansyah sebagai pengacara hukumnya menggunakan uang pribadinya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Dalam kasus korupsi yang menyeret SYL itu, ada terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Mereka terjerat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
"Saya bayar febri dengan uang pribadi saya," ujar SYL di ruang sidang.
SYL juga membantah terkait dengan keterangan mantan Karumga Rumah Dinas SYL, Sugiyatno. Ia mengatakan bahwa uang yang dijelaskan Sugiyatno untuk istri SYL Ayun Sri Harahap itu adalah bentuk kegiatan dharma wanita, kegiatan oase. Yang mana semua ibu menteri pasti terlibat.
"Uang ke ibu menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan dharma wanita, kegiatan oase, di mana ibu menteri semua tergait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu dan itu diterangkan sebagai dana," tuturnya.
Diketahui, Febri Diansyah mendapatkan fee dari SYL dengan total Rp3,9 miliar. Dimana Febri menerima uang sebanyak Rp800 juta saat mendampingi SYL ketika kasusnya masih berada di tahap penyelidikan.
Febri mengatakan ketika kasus korupsi di Kementan RI yang menyeret SYL masuk ke tahap penyidikan ada bayaran kembali dengan nilai Rp3,1 miliar. Bayaran tersebut dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Febri mengatakan uang tersebut dibagi untuk delapan orang yang tergabung dalam satu tim hukum SYL. Diantaranya termasuk Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.