Kemen-PPPA Imbau Masyarakat Stop Sebar Video Pencabulan terhadap Anak di Tangerang Selatan

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan video pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu muda terhadap anak kandungnya.

"Kemen-PPPA mengimbau agar tidak menyebarluaskan video tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Upaya ini penting untuk melindungi identitas anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. "Karena ada aturan yang melarangnya, baik yang terkait dengan UU ITE, UU Pornografi, maupun identitas korban tindak pidana," katanya.

Ilustrasi bocah korban pencabulan

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito

Kementerian mengecam keras perbuatan cabul pelaku dan menuntut polisi menindak pelakunya.

Beredar di media sosial video pelecehan terhadap seorang anak laki-laki (5 tahun) yang dilakukan oleh ibu kandung berinisial R (21 tahun).

Pelaku R akhirnya menyerahkan diri kepada Polres Tangerang Selatan setelah videonya viral di media sosial. Kasus ini kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.

Tersangka R saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

R mengaku tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya lantaran ia diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenalnya dari media sosial untuk membuat video pencabulan terhadap anak. (ant)