Eks Jubir KPK Febri Diansyah Blak-blakan Dibayar Rp 3,1 Miliar Jadi Pengacara SYL

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan bayaran dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL ketika kasus korupsinya masuk ke tahap penyidikan. Ia menyebut uang tersebut berjumlah Rp3,1 miliar.

Hal itu terungkap saat Febri menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Febri menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan SYL ketika dirinya menjadi pengacara hukum di kasus korupsi Kementan RI. Hal itu juga sudah tertuang salam PJH (perjanjian jasa hukum).

"Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 M untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri Diansyah.

Hakim pun bertanya soal sumber uang yang diberikan kepada Febri. Lantas, Febri menjawabnya bahwa uang tersebut diberikan berdasarkan pengeluaran pribadi terdakwa.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman. Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan," kata Febri.

"Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," lanjutnya.

"Rp3,1 M sudah diterima?," tanya hakim.

"Sudah," kata Febri.

"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?," kata hakim.

"Uang pribadi yang mulia," jawab Febri.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.