Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mundur jadi Pengacara SYL Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah, mengaku bahwa dirinya mundur menjadi pengacara hukum SYL di kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI ketika dirinya dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bepergian ke luar negeri.
Hal itu terungkap saat Febri yang sempat menjadi Juru Bicara atau Jubir KPK, itu menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Anggota hakim Fahzal Hendri, mencecar Febri soal kapan dirinya putus hubungan kerja dengan SYL dalam kasus rasuah di Kementan tersebut. Febri mengatakan sejak bulan November 2023 sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum SYL.
"Pada sekitar pertengahan November seingat saya," ujar Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
"Pertengah November 2023?," tanya hakim Fahzal.
"2023, pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," jawab Febri.
Febri mengklaim bahwa dirinya tak lagi menjadi pengacara SYL, karena surat kuasanya dicabut oleh terdakwa. Tetapi, Febri juga menjelaskan ke SYL bahwa dirinya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
"Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?," tanya hakim
"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri yang mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul," kata Febri.
"Baik, sebentar ya. Tadi saudara jelaskan pernah dicekal, oleh, atas permintaan KPK?," kata hakim.
"Atas permintaan KPK," jawab Febri.
"Ke imigrasi?," kata hakim.
"Ya tentu ke imigrasi prosedurnya," kata Febri.
"Itu sejak bulan apa itu ? Oktober?," kata hakim
"November awal," ungkap Febri.
Febri menjelaskan bahwa dirinya tidak sendirian dicegah oleh KPK. Ia menyebut ada Rasamala Aritonang dan Donal Fariz yang saat itu juga menjadi tim hukum SYL.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.