Polemik Salam Lintas Agama, Ini Sikap Gerakan Pemuda Al Washliyah
- ist
VIVA Nasional – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) H Aminullah Siagian mengimbau segenap pihak mengehentikan polemik salam Lintas Agama.
Imbauan itu disampaikan Aminullah Siagian menyusul, ijtima Ulama bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa salam lintas agama adalah haram. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Menurut Aminullah, masyarakat khususnya pada tokoh-tokoh agama, ormas dan MUI, bahwasanya terkait dengan polemik mengatakan salam lintas agama itu kategorinya haram menurutnya hal tersebut tidak perlu diperpanjang.
Lebih lanjut Aminullah menyampaikan, salam lintas agama merupakan salah satu aspek yang dapat memperkuat sendi kebangsaan dan mengembangkan moderasi beragama yang sudah berjalan dengan baik di tengah masyarakat.
"Jadi ini perlu dipelihara dan dipertahankan dan ini tidak menyangkut sama sekali dengan aqidah, namun hanya urusan toleransi dalam menjaga toleransi keagamaan yang ada di Indonesia," jelas Aminullah Siagian.
Oleh karena itu, Aminullah Siagian berpesan kepada seluruh tokoh-tokoh agama terutama MUI tidak terlalu memaksakan wacana fatwa tersebut di masyarakat.
Hal tersebut, kata Amin, dapat mengganggu semangat toleransi keagamaan dan semangat moderasi beragama yang sudah berjalan baik di tengah masyarakat.
“Intinya, membangun persatuan dan menjaga semangat keberagaman jauh lebih utama daripada sekadar untuk membuat polemik yang tidak dibutuhkan dalam situasi berbangsa dan bernegara," sebut Aminullah Siagian.
Sebelumnya, imbauan segera mengakhiri polemik salam lintas agama datang dari Saibal Putra, aktivis Generasi Muda Muslim asal Sumatera Utara.
Saibal yang juga Sekjen PP Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (Himmah) ini mengatakan, sebagai warga di negara yang majemuk wajib memelihara toleransi.
“Hemat saya Salam lintas agama hanya untuk sikap saling menghargai antar-agama, tidak terkait dengan hubungan ketuhanan,” ujar Saibal Putra kepada wartawan, Sabtu 1 Juni 2024.
Dia pun berharap kepada para ulama, para kiyai segera mengakhiri polemik salam itu pasca mencuatnya ijtima Ulama bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa salam lintas agama adalah haram.
“Nggak perlu dijadikan polemik berkepanjangan. Karena itu upaya memperkuat hubungan atau toleransi keberagamaan yang mempersatukan. Tidak sampai kepada tataran akidah dan ketauhidan kita sebagai muslim,” tegas Saibal Putra.