Pansel Capim KPK Terbentuk, Ini Harapan Eks Penyidik
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyoroti telah terbentuknya pansel capim KPK yang terdiri dari 9 orang. Pendaftaran capim KPK akan dimulai 26 Juni 2024.
Menurut mantan penyidik KPK ini, Presiden telah memilih nama nama anggota pansel. Tentu ada Masalah pro dan kontra terhadap nama nama anggota pansel. Namun, Yudi percaya pansel telah melalui saringan dan tentu dipilih orang orang yang menurut presiden rekam jejaknya baik, disertai keahlian dan juga pengalaman bisa menyeleksi calon pimpinan KPK yang sesuai harapan masyarakat.
"Tentu Presiden ingin meninggalkan legasi dalam pemberantasan korupsi dengan terpilihnya pimpinan KPK yang terbaik dan berintegritas," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Yudi, pansel telah terbentuk dan mulai bekerja serta sudah memahami bahwa ada beban berat bagi mereka dalam melakukan seleksi pimpinan KPK, di tengah kondisi KPK yang sedang tidak baik-baik saja dan menyampaikan akan mendengar aspirasi publik.
"Ini sudah poin positif namun saya memahami bahwa di tengah masyarakat masih ada keraguan akibat trauma pemilihan pimpinan KPK sebelumnya yang membuat KPK saat ini minim prestasi dan lebih banyak kontroversi," ujarnya.
Untuk itulah, menurut mantan penyidik yang banyak menangani kasus besar di KPK, keberanian untuk mencoret calon pimpinan bermasalah akan menjadi ujian bagi pansel yang tentu akan dilihat oleh masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta pansel harus transparan dalam melaksanakan tugasnya tahap demi tahap hingga terpilihnya 10 orang capim yang akan diserahkan ke DPR dimana ada 3 kriteria penting yang harus dipedomani pansel yaitu pertama, tidak bermasalah dari sisi integritas dan tidak menjadi masalah baru ketika menjadi pimpinan KPK. Kedua, dipercaya akan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan ketiga, dipercaya akan meningkatkan kinerja KPK dan berprestasi dalam memberantas korupsi
"Masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai UU KPK silahkan mendaftar demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," katanya.