Arab Saudi Sebut Ada 20.000 Jamaah Langgar Aturan Visa Haji
- dok. Garuda Indonesia
VIVA Nasional –Mencuatnya polemik penyalahgunaan dokumen visa dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tengah menjadi sorotan usai diamankannya 24 WNI oleh pihak kepolisian Arab Saudi, pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Menanggapi situasi tersebut, Konjen RI Yusron B Ambary menyampaikan pernyataan dari pemerintah Arab Saudi yang menyatakan terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji di negara tersebut.
Namun, belum ada data pasti mengenai jumlah pelanggar dari Indonesia. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Data tersebut hanya dapat diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.
Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.
"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jamaah haji," ungkap Yusron B Ambary, Jumat 31 Mei 2024.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan ibadah haji setiap tahunnya dengan menyediakan berbagai jenis visa haji.
Berikut beberapa jenis visa haji yang sah:
Visa haji reguler dan haji khusus melalui Kementerian Agama (Kemenag)
Visa haji melalui Kedutaan Besar Arab Saudi
Visa undangan ibadah: Jamaah haji yang menggunakan visa di atas berhak mendapatkan Tasreh.
Sedangkan visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi.
"Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jamaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun telah membayar mahal," paparnya.