24 WNI Terjaring Modus Visa Haji Ilegal, Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan 10 Tahun Banned
- MCH 2023/ Romadanyl
VIVA Nasional – Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap menggunakan modus visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Menurut Ketua PPIH Sekaligus Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, modus ini terungkap setelah pemeriksaan di Madinah menunjukkan visa yang dibawa para WNI tersebut tidak sesuai dengan tujuan mereka.
"Mereka punya Visa ziarah, setelah dicocokkan ternyata berbeda," ujar Nasrullah, Kamis 30 Mei 2024.
Modus ini bukan pertama kalinya terjadi. Nasrullah mengungkapkan bahwa pihaknya sering mendapatkan sosialisasi terkait modus visa haji ilegal ini. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Bahkan, Menteri Haji Arab Saudi pernah meminta dukungan dari Indonesia agar para jamaah menggunakan visa resmi.
Nasrullah menegaskan bahwa pengetatan di Arab Saudi saat ini sangat luar biasa. Pemeriksaan dilakukan di berbagai titik, termasuk di check point dan hotel.
"Sekali lagi, menyampaikan bahwa pengetatan di Arab Saudi sudah luar biasa. Ada pemeriksaan di chek point maupun di hotel. Oleh karena itu kami selalu diberikan pesan bahwa jemaah umroh terakhir adalah 29 Dzulkho'dah. Setelah itu tak bisa masuk. Yang tiba di Arab atau di Makkah harus membawa visa haji. Kalaupun mukimin harus punya tasrih haji yang resmi dari Arab," jelas Nasrullah.
Bagi para WNI yang terjaring modus visa haji ilegal ini, konsekuensinya cukup berat. Mereka terancam denda 10 ribu riyal dan 10 tahun banned masuk ke Arab Saudi.
"Dampaknya bukan saat ini. Kalau ditangkap 10 tahun tidak boleh masuk dan denda 10 ribu Riyal. Kalau kesalahan berulang dendanya akan doubel," ungkap Nasrullah.
Nasrullah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran haji yang tidak menggunakan visa resmi.
"Jadi ini yang perlu kita cek lagi. Tapi apapaun itu perlu mengdeukasi masyarakat jangan mudah tergiur kalau ada penawarab haji tapi bukan visa haji," tegasnya.
Ketentuan Baru Berlaku 1 Juni
Perlu diingat bahwa mulai 1 Juni 2024, aturan baru akan berlaku. Denda bagi pelanggar visa haji ilegal akan diberlakukan.
"Yang sekarang yang 22 orang itu masih ditolerir. Tapi per hari minggu nanti 1 juni nanti sudah berlaku 10 ribu. Kalau sekarang kena razia masih dibelokkan. Kalau nanti kena razia langsung denda 10 ribu riyal dan 10 tahun dibanned," jelas Nasrullah.
Sebelumnya sempat diberitakan, sebanyak 24 orang yang diduga pemegang visa non-haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang waktu Arab Saudi (WAS), bermula ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.
Petugas haji yang selesai melaksanakan salat zuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah calon haji Indonesia dari Madinah ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku sebagai jemaah furoda. Jemaah furoda bukan bagian dari kuota jemaah Indonesia tapi undangan khusus dari Arab Saudi.
Setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jemaah tersebut buru-buru kembali ke bus. Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (Check Point) awal menuju Makkah di Bir Ali oleh pihak Masyariq.
Jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
Sumber data: Media Center Haji 2024