Tanggapan Dokter Tirta Soal Tapera: "Tarian Penghancur Raya"

Dokter Tirta
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Pakar medis sekaligus publik figur, Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta, ikut menanggapi kabar terkair aturan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini disampaikannya melalui akun sosial media Twitter.

Dokter Tirta secara singkat menyampaikan kepanjangan dari singkatan Tapera tersebut. Menurutnya, Tapera bukan Tabungan Perumahan Rakyat melainkan ‘Tarian Penghancur Raya’.

dokter Tirta

Photo :
  • YouTube Denny sumargo

Cuitan itu dia unggah dalam menanggapi akun twitter lainnya. Adapun maksud dari Tarian Penghancur Raya itu sendiri sejatinya merupakan sebuah judul lagu milik salah satu band musik rock Indonesia, Feast.

“Tarian Penghancur Raya - feast,” cuit akun Dokter Tirta, @tirta_cipeng, Selasa 28 Mei 2024.

Lagu tersebut menggambarkan tentang kehancuran yang terjadi di alam raya. Lirik yang tertuang pada karya itu sedikit-lebih bersifat satir terkait isu-isu menyimpang pemerintah.

tirta

Photo :
  • twitter

Tarian Penghancur Raya juga mengilustrasikan kerusakan-kerusakan alam yang disebabkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah. Makna dari lagu tersebut pun dianggap relevan dengan kabar adanya Tapera yang baru-baru ini diumumkan.

“Kerja bakti menyusun neraka. Kita miliki bahan bakarnya. Perihal waktu tunggu datangnya. O2 dijual oleh negara,” bunyi salah satu petikan lirik dari lagu tersebut.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat bertanya-tanya dengan aturan pemerintah yang baru mengenai Tapera. Rencananya, aturan tersebut akan memotong gaji setiap karyawan atau pekerja di Indonesia sebesar 2,5 persen setiap bulan.

Tujuannya adanya Tapera ini diketahui untuk membantu masyarakat Indonesia dalam menyicil pembelian rumah. Namun aturan iuran tersebut ternyata mendapat banjir kritikan dari banyak kalangan.

Sebab iuran tersebut dianggap berpotensi menciptakan ketidakadilan. Selain itu banyak juga yang menilai upah kebutuhan pekerja di Indonesia masih belum sepenuhnya mencapai tingkat minimum pendapatan.

Hal ini yang kemudian menimbulkan banyak kontroversi beberapa waktu terbaru. Tapera sendiri tertuang dalam PP Nomor 21 tahun 2024, yang ternyata belum disosialisasikan secara baik. Dikatakan nantinya gaji pekerja yang dipotong sejatinya sebesar 2,5 persen sedangkan 0,5 sisanya dibebankan ke perusahaan.