Ahmad Sahroni Akan Dihadirkan di Sidang SYL Pekan Depan
- DPR RI
Jakarta – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, akan kembali menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, pekan depan. Sahroni merupakan saksi yang ada diluar berkas perkara kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Adapun terdakwa dalam kasus korupsi itu yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Untuk diketahui ada 2 saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni. Oleh karena itu nanti kita bisa simak bersama di minggu depan mudah-mudahan persidangan hari ini tidak tertunda lagi," ujar Jaksa KPK Mayer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.
Mayer menjelaskan bahwa jaksa tetap menghadirkan saksi yang ada di dalam berkas pekan depan. Kendati, dia tidak menjelaskan siapa saksi-saksinya.
"Minggu depan kami masih punya jadwal untuk menghadirkan saksi-saksi. Berdasarkan timeline kami minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas," kata Mayer.
Sahroni Tak Hadir Sidang Kemarin
Jaksa dari KPK, Mayer Simanjuntak mengatakan bahwa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, batal menghadiri sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Adapun terdakwa dalam sidang kasus korupsi di Kementan RI yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni," ujar Mayer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.
Mayer menjelaskan bahwa ketidakhadiran Sahroni juga sudah dikonfirmasi oleh stafnya. Ia menyebut bahwa Sahroni tak bisa hadir pada sidang hari ini karena berbarengan dengan kegiatan Komisi III DPR RI.
"Pak Ahmad Sahroni sendiri menyampaikan melalui stafnya yang juga melalui staf kami menyampaikan ada kegiatan. Artinya hukum acara tetap kita laksanakan, pemanggilan kan bisa pemanggilan pertama bisa pemanggilan kedua dan sebagainya," kata Mayer.
Mayer menjelaskan bahwa majelis hakim juga memang sedianya meminta untuk memeriksa lebih dulu saksi yang ada dalam BAP kasus korupsi di Kementan RI.
"Namun sudah ada koordinasi yang saling ketemu, artinya yang mulia menyampaikan utk saksi di berkas dulu, Pak Sahroni juga menyampaikan sudah ada kegiatan komisi III sehingga kami akan jadwalkan di kesempatan selanjutnya," kata Mayer.
Sahroni sejatinya memang merupakan saksi yang berada di luar berkas perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL.