Keluarga SYL Sudah Punya Niat Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Kementan

Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL sudah memiliki niat untuk mengembalikan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian RI. Uang tersebut memang sejatinya sudah banyak digunakan oleh keluarga SYL.

Hal itu disampaikan oleh putra SYL, Kemal Redindo Syahrul dan istri SYL, Ayun Sri Harahap saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Apakah Saudara ada niat baik untuk mengembalikan uang-uang itu?” tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidanv Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024. 

“Insya Allah, yang mulia,” jawab Kemal.

Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Ayun Sri Harahap juga mengatakan hal serupa. Ia mengaku bahwa dirinya siap mengembalikan uang Kementan untuk perjalanan umrahnya.

“Khusus untuk umrah, kami sudah menunggu,” ucap Ayun yang kemudian pernyataannya dipotong oleh hakim.

“Mengembalikan uang itu?” tanya Rianto 

“Menunggu tagihan yang mulia, tagihan, tagihan belum datang jadi kami belum bayar,” sahut dia.

Lantas, Pontoh pun meminta kepada jaksa KPK untuk menghitung berapa total kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang negara.

Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan,” tutur Rianto.

“Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan,” tandas dia.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.