Skandal BUMD Manggarai, Uang Dipinjam Direksi hingga Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan
- Jo Kenaru
Manggarai- Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut dugaan penyelewengan anggaran perusahaan daerah PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
Penyidik sejauh ini telah memeriksa seluruh pengurus dan karyawan BUMD tersebut. Kejaksaan juga memegang dokumen kunci.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Zaenal Simarmata mengatakan, kasus yang membelit PT MMI bukan kategori wanprestasi semata tapi mengandung tindak pidana korupsi.
"Harapan kami kalau bisa sampai ada tersangka dan juga aliran dananya ke mana," kata Zaenal ditemui di Kantor Kejari Manggarai, Selasa 28 Mei 2024.
Disampaikan Zaenal Simarmata, selama penyelidikan yang berjalan sejak April 2024, jaksa menemukan modus operandi dengan mengubah bisnis model PT. MMI melenceng dari AD/ART dan melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan.
"Bidang usaha yang diajukan dalam perda itu berubah menjadi pinjaman meminjam uang dan barang. Makanya bisnis modelnya tidak jelas. Itu yang kami cek bisnis modelnya apakah sinkron sama di AD/ART sama pengawasan dalam bisnisnya itu. Karena bisnis berbelok menjadi BJR Busines Judgement Rule," urak Kasi Intel Zaenal.
Zaenal sedikit mengupas peran perorangan dalam jajaran direksi yang membuat kebijakan pinjam-meminjam uang. Alhasil, tidak saja dipinjam orang dalam, pihak luar pun bebas meminjam uang perusahaan tanpa bunga.
Praktik meminjamkan uang perusahaan itu berlangsung sejak lama dari 2016 silam. Tak ayal PT. MMI harus menanggung piutang macet berjumlah hampir Rp7 miliar.
"Kalau sampai ada pinjam meminjam itu ada, kami dapat faktanya. Karena yang minjam itu kan pengurus terus sama direksinya diberikan izin. Diperbolehkan uang itu keluar. Direksi dalam hal ini orang per orang bukan keputusan direksi. Karena dikasih kesempatan akhirnya diikuti sama yang lain-lainnya. Jadilah itu kayak pinjam meminjam karena itu sebetulnya sudah melawan AD ART-nya," bebernya.
Kata Zaenal, pemeriksaan berkemungkinan dikembangkan ke level komisaris umum (Wakil Bupati) juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) exofisio Bupati Manggarai. Tapi itu bergantung pada hasil ekspose internal kejaksaan nantinya.
"Ada peluang untuk pemeriksaan level atasnya untuk mengatahui selama ini gimana pengawasannya. Karena kan dari di undang-undang PT (perseroan) kan sudah jelas lah pengurusan harus begini pengawasan harus begini direksi dalam hal apa komisaris dalam hal apa masih kami cari tahu. Sejauh ini pengurus inti saja dulu yang diperiksa baru mungkin setelah ekspose baru level atasnya," imbuh Simarmata.
107 Debitur Tak Kembalikan Pinjaman
Sengkarut keuangan PT.MMI terkuak dari laporan pemeriksaan keuangan oleh akuntan publik untuk tahun buku 2022 yang diumumkan tahun 2023.
Dalam lembaran audit Laporan Auditor Independen Wartono & Rekan Nomor : 00082/2.0938/AU.2/05/0789-1/1/ill/2023 terungkap bahwa PT.MMI mengalami kerugian Rp.6.977.166.636 rupiah.
Perusahan memiliki piutang yang sulit ditagih (macet) atas107 debitur yang telah berumur di atas 2 tahun.
Dalam lampiran, akuntan publik juga mencantumkan daftar nama penunggak antara lain mantan Direktur Utama PT.MMI Yustinus Mahu yang mengundurkan diri pada 2021.
Jumlah pinjaman Yustinus Mahu ditulis Rp.897.365.788. Sejumlah pengurus PT.MMI juga berlaku sama, menunggak ratusan juta rupiah bertahun-tahun.
Selain orang dalam perusahaan, tertulis pula nama pejabat pemda yang meminjam ratusan juta dan belum mengembalikan sepeser pun. Ada juga sejumlah nama anggota dewan, pensiunan kepala dinas. Kebanyakan peminjam berprofesi kontraktor.
Perusahaan Tak Bisa Gaji Karyawan
Kondisi keuangan PT. Manggarai Multi Investasi kian terpuruk akibat piutang tak tertagih selama bertahun-tahun. Bisnisnya mati suri. Cadangan keuangan perusahaan terkuras habis.
Imbasnya, PT. MMI tidak sanggup menggaji 16 karyawannya sejak April 2024. Selain masalah gaji, perusahaan juga harus menunggak tagihan PDAM dan langganan wifi diputus.
Meskipun tidak menerima gaji selama dua bulan, karyawan PT.MMI tetap mengisi absen. Disaksikan pada Selasa 28 Mei 2024, suasana dalam kantor yang beralamat di Jalan Soekarno Kelurahan Pau itu tampak sepi.
Setidaknya ada tiga ruang kerja yang menyatu dengan ruang tamu yang terisi kursi dan meja. Ruang direktur yang terletak pada bagian kiri pintu masuk tak pernah dibuka sejak Plt Direktur Maksimus Man meninggal pada April 2024.
Kemudian 2 ruang kerja staf yang pintunya saling berhadapan diduduki sejumlah staf yang sedang berbincang-bincang.
"Begini sudah kondisi kami selama 2 bulan Pak. Sejak Pak Plt (Dirut) meninggal kami seperti ayam kehilangan induk. Sudah dua bulan kami tidak terima gaji. Sampai hari ini belum ada pengganti almarhum (Maksi Man). Air PAM saja kami nunggak dua bulan tak bayar. Wifi juga dicabut karena tak bisa bayar lagi," celetuk seorang karyawati.
Perempuan berkacamata itu juga membenarkan PT.MMI tengah menghadapi kasus hukum.
"Saya sendiri sudah diperiksa. Karyawan di sini rata-rata sudah memberi keterangan di kejaksaan," tuturnya.
Namun staf tersebut cepat-cepat menyudahi perbincangan setelah 'dikasih kode' oleh rekannya yang muncul dari ruang sebelah. Perbincangan pun terhenti dan narasumber itu segera kembali ke ruang kerjanya.
Sebagai informasi, PT. Manggarai Multi Investasi (Perseroan) adalah badan usaha milik daerah Kabupaten Manggarai yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2012 dan beroperasi tahun 2013.
Perusahaan plat merah ini didanai melalui penyertaan modal APBD yang jumlahnya lebih dari Rp10 miliar.
Adapun bisnis PT.MMI yang masih berjalan adalah usaha dagang bahan bangunan. Sedangkan bisnis hasil bumi, kios ATK dan cafe kopi sudah ditutup. (Jo Kenaru/NTT)