Kemendikbud Instruksikan 75 Rektor PTN Batalkan Kenaikan UKT

Prof. Abdul Haris dilantik menjadi Dirjen Diktiristek
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengirimkan surat kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun ajaran 2024/2045. 

Hal tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris yang diterima di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. 

Pencabutan surat tersebut menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH. 

Aksi unjuk rasa mahasiswa USU terkait kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Abdul Haris. 

Dalam surat tersebut, Dirjen Diktiristek menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024. 

“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” kata

Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. 

“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” paparnya. 

Kemudian rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri. 

“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” tuturnya. 

Ia juga menekankan jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.