Selain Dikembalikan, Nadiem Ungkap Kelebihan Bayar UKT Bisa untuk Biaya Semester Selanjutnya
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menekankan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mengembalikan uang mahasiswa yang kelebihan bayar UKT.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," kata Nadiem dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Mei 2024.
Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem.
Ada enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah UKT dibatalkan. Salah satunya, pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik.
"Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," ujar Haris.
Sebelumnya, Nadiem telah menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Istana Negara.
Mendikbudristek menyampaikan beberapa hal penting sebagai tindak lanjut. Selain tidak adanya kenaikan UKT tahun ini, Mendikbudristek meminta perguruan tinggi 'jemput bola' ke calon mahasiswa baru.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," ucap Nadiem.
Sebagai informasi, Mendikbudristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.
"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," pungkas Nadiem.