Pegi Setiawan Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Antara
VIVA – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Suparman mengatakan akan menempuh berbagai upaya untuk membebaskan Pegi dari tuduhan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Vina Dewi Astari alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu dekat ini untuk membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
"Kami akan mencari keadilan bahwa Pegi tidak bersalah, kami akan ajukan praperadilan," kata Suparman dalam perbincangan di tvOne, Selasa, 28 Mei 2024
Suparman mengaku tim kuasa hukum tengah menyiapkan berbagai macam bukti dan keterangan saksi pendukung untuk membatalkan klaim penyidik bahwa Pegi adalah tersangka pembunuhan Vina.
"Banyak sekali saksi saksi yang melihat Pegi ini bekerja di Bandung. Bahkan akan saya hadirkan saksi-saksi, dan bukti-buktinya sudah ada, sudah saya simpan semua bahwa (saat kejadian) Pegi ini kerja jadi kuli bangunan di Bandung," ujarnya
Selain menggugat penetapan tersangka Pegi Setiawan ke praperadilan, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Kami juga kemudian akan ke Wassidik Propam Polri, karena kami yakin Pegi tidak bersalah," tegasnya
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di Bandung, Minggu.
Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016.
Dia menambahkan pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
"Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi," ujarnya
Menurut Surawan, tidak adanya saksi yang berani mengungkapkan sosok pelaku utama pembunuhan Vina menjadi salah satu kendala penuntasan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saksi dan para pelaku yang sudah ditangkap untuk tidak mau mengungkapkan pelaku yang berstatus buron.
"Jadi kenapa kita kesulitan mengungkap kasus ini? Karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," kata Surawan.
Diketahui, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan DPO selama delapan tahun kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi ditangkap saat sedang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.