Menuai Kontroversi, Fraksi Gerindra Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran
- DPR RI
Jakarta - Rancangan revisi Undang-undang tentang Penyiaran, menulai penolakan dari berbagai pihak, karena dianggap justru mengancam kebebasan pers. Terhadap itu, Fraksi Partai Gerindra diminta untuk menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut.
Fraksi Partai Gerindra meminta Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menunda pembahasannya. Demikian disampaikan anggota Fraksi Gerindra yang juga Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
"Fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Supratman menjelaskan, RUU Penyiaran sudah masuk ke Baleg DPR. Namun, Fraksi Gerindra meminta pembahasan RUU tersebut ditunda, utamanya mengenai posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi.
"(RUU Penyiaran) Saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," ujarnya.
Supratman menambahkan, permintaan untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran itu juga karena draf RUU tersebut mengancam kemerdekaan pers.
“Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," imbuhnya.