Polemik Kenaikan UKT: Demo Mahasiswa, Kuliah Tersier hingga Dibatalkan Jokowi

Mahasiswa USU unjuk rasa protes kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta – Mahalnya biaya kuliah atau Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi di Indonesia tengah menjadi isu yang hangat diperbincangkan masyarakat.

Kebijakan ini memicu protes dari kalangan mahasiswa, orang tua, dan beberapa pengamat pendidikan.

Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur

Photo :
  • Uki Rama (Malang)

Sebab Kenaikan UKT ini dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan keluarga, terlebih di kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Dasar Kenaikan UKT

Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Kemudian Mendikbud Ristek RI telah menetapkan Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud pada 19 Januari 2024 yang berisikan aturan UKT.

Permendikbud No 2 Tahun 2024 itu didalamnya terdapat Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kemendikbudristek.

Mahasiswa Demo

Lantas hal ini mengundang reaksi masyarakat, beberapa mahasiswa kemudian melakukan demo atau aksi menyampaikan pendapat dengan tuntutan menolak kenaikan UKT karena memberatkan.

Seperti yang dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Brawijaya yang melakukan aksi penolakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di area Gedung Rektorat UB.

Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi itu mendesak rektorat untuk memberikan bantuan keringan dan penurunan uang kuliah tunggal atau UKT.

Begitupun di pulau Sumatera, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa, berlangsung di Biro Rektor USU.

Wakil Rektor USU, Edy Ikhsan berdialog dengan mahasiswa dan menandatangani dan berjanji menindaklanjuti beberapa tuntutan, diantaranya merevisi penerapan UKT dan transparansi UKT sampai pembangunan fasilitas.

kemdikbud Ristek Sebut Kuliah Tersier

Di tengah kontroversi kenaikan UKT, justru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tjitjik Tjahjandarie mengatakan kuliah tersier.

Ia menyebut, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan MA harus melanjutkan studinya ke perguruan tinggi karena hal ini bersifat pilihan atau tersier.

“Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar,” ucap Tjitjik Tjahjandarie.

Pernyataan itu pun mengundang kegaduhan, oleh karena itu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan untuk tidak menggunakan istilah tersier, karena masuk ke perguruan tinggi juga merupakan kebutuhan.

“Istilah tersier itu kemudian jadi masalah yang sebaiknya nggak usah kita gunakan istilah itu. Tapi, istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi," saran Ma'ruf

Tanggapan Pengamat

Direktur eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut, pemerintah

Menurut pakar Ekonom itu, pemerintah harus lebih memperhatikan sektor pendidikan, yaitu dengan cara investasi di bidang pendidikan.

"Di sini peran pemerintah bisa lebih memperhatikan pendidikan, karena kita lihat negara-negara yang bisa maju itu negara yang melakukan investasi di sektor pendidikan," tekan Esther saat dihubungi VIVA.co.id.

Menurutnya pemerintah mengalokasikan biaya di sektor pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih rendah.

"Kalau kita lihat dari sektor pendidikan terhadap APBN memang besarnya kurang lebih 20 persen, rasio alokasi dananya terhadap APBN total 20 persen kurang lebih," beber Esther.

"Namun kalau kita cermati dan dibandingkan dengan PDB (Produk Domestik Bruto) itu besarnya kurang lebih dua sampai empat persen, jadi masih rendah sekali," lanjutnya.

UKT Batal Naik

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini.

Hal itu disampaikan Jokowi usai memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-ristek), Nadiem Makarim ke Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024 terkait masalah UKT.

"Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan," kata Jokowi, Senin 27 Mei 2024.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku telah bertemu mengkaji dan berdiskusi dengan para rektor.

"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kami akan mengevaluasi satu persatu permintaan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata Nadiem.