KPK: Koruptor Seharusnya Tak Terima Remisi
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sejumlah koruptor mendapatkan pengurangan hukuman di Hari Ulang Tahun RI ke-65 pada 17 Agustus 2010. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hal tersebut tidak lagi terulang.
"Kami akan minta aturan mengenai remisi ditinjau lagi, ditambahkan khusus koruptor tidak dapat menerima remisi," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 18 Agustus 2010.
Jasin menjelaskan, kebijakan memberikan remisi akan membuat para koruptor menjadi tidak kapok telah melakukan korupsi. "Jadi efek jeranya tidak ada lagi," ujarnya.
Menurut Jasin, pemerintah seharusnya tidak hanya mendeklarasikan zero tolerance terhadap korupsi. Tetapi juga zero tolerance terhadap koruptor. Hal ini karena korupsi sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. "Selain itu, korupsi juga bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat program pengentasan kemiskinan," ujarnya.
Kemarin, sebanyak 58.234 narapidana mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI ke-65. Dari jumlah tersebut, sebanyak 330 narapidana kasus korupsi dan 11 orang diantaranya langsung bebas setelah masa penjaranya dikurangi. Alasan pemberian remisi karena para narapidana berkelakuan baik, tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman.
Remisi bukan hanya untuk narapidana kejahatan biasa tapi juga untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti kasus-kasus terorisme, korupsi, illegal logging, dan narkoba.