Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi dan Minta KPK Bebaskan Gazalba Saleh
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim pun mengungkapkan alasan eksepsi Gazalba Saleh bisa diterima.
Hakim ketua Fahzal Hendri mengatakan dakwaan jaksa dari KPK tidak bisa diterima karena dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum mendapatkan surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung ri selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System," ujar Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin 27 Mei 2024.
Sementara itu, anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan fungsi melakukan penuntutan umum. Tetapi, jaksa KPK yang mendapatkan tugas untuk memberikan dakwaan ke Gazalba Saleh belum mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung.
Pontoh menjelaskan bahwa pemberian delegasi dari jaksa agung itu sudah diberikan lewat Sekjen KPK. Tetapi, surat perintah tersebut tidak definitif.
"Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif," kata Pontoh.
"Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang," lanjutnya.
Maka itu, syarat dalam surat perintah itu dimaknai hakim belum memenuhi. Sehingga, jaksa KPK dalam mengusut kasus korupsi Gazalba Saleh tidak memiliki kewenangan.
"Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU," kata Pontoh.
Meski begitu, hakim ketua Fahzal menegaskan bahwa jaksa dari KPK tetap bisa kembali mengajukan banding. Sebab, jaksa KPK hanya perlu mengisi kembali administrasi yang perlu dilengkapi.
"Ini hanya persyaratan kalau ada surat itu, sudah ada surat itu bisa diajukan lagi. Jadi hanya formalitasnya aja, jadi karena ini yang diajukan oleh ph terdakwa maka akan kami pertimbangkan," kata Fahzal.
"Silakan dilengkapi surat surat nya, administrasinya, pendelegasian nya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas aja," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Maka, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh tidak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Setelah itu, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Tapi, jaksa KPK juga bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.