KPK Tidak Bisa Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Sekjen DPR, Begini Alasannya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku bahwa belum siap untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekertaris Jenderal, Sekjen DPR Indra Iskandar. Gugatan tersebut diajukan Indra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan sejumlah bukti untuk dibawa ke dalam persidangan tersebut.
"Belum bisa hadir karena tim biro hukum masih menyiapkan materi sidang praperadilan lainnya lebih dahulu," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
Ali menjelaskan bahwa ketidakhadiran KPK hari ini dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, sudah berkirim surat ke hakim. KPK meminta agar sidang ditunda.
"Sudah berkirim surat ke hakim untuk penundaaan waktu sidang," kata Ali.
Sejatinya, PN Jakarta Selatan rencananya mulai menggelar sidang perdana praperadilan Indra Iskandar pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jaksel gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam hal ini gugatan teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jaksel dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jaksel.
"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu.