PB Al Washliyah: Ibadah Haji Tanpa Visa Dilarang Agama
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
Jakarta – Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil menanggapi persoalan ibadah haji tanpa mengantongi visa untuk haji.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Jalil menegaskan bahwa menjalani ibadah haji tanpa visa merupakan ilegal dan di luar prosedur resmi.
"Melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara. Praktik ilegal semacam ini, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan," jelas Abdul Jalil yang dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Menurutnya praktik haji tanpa visa merupakan haji ilegal, oleh karena itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi, sambung Abdul Jalil, dilarang oleh syariat agama karena dapat meimbulkan berbagai masalah baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan.
Begitupun permasalahan-permasalah seperti menaiki transportasi bus, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.
“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة,“ jelas Abdul Jalil.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah untuk memulangkan jamaah haji yang tidak memiliki visa resmi haji dan mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehingga jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan,” sarannya.
Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah itu juga menyarankan kepada seluruh jemaah Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang seputar perjalanan haji.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama Anna Hasbie sudah mewanti-wanti mengenai risiko jamaah haji jika tetap nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa.
Anna menegaskan, jemaah yang kedapatan menggunakan visa non haji, dampaknya akan dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.