LPSK Tawarkan Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan, Siapa Saja?
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati mengklaim pihaknya akan mengarahkan sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki agar mengajukan permohonan perlindungan ke pihaknya.
"Jadi kami masih baru memetakan saja beberapa informasi-informasi yang tersebar ini memang belum ada secara resmi mengajukan perlindungan, kami baru hanya menawarkan saja. Posisinya seperti itu," ujarnya, Jumat, 24 Mei 2024.
Sri mengungkap, pihaknya siap memberi perlindungan kepada siapapun. Tapi, tentu harus sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, sejauh ini belum ada satupun saksi dalam kasus Vina mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, melainkan baru komunikasi non formal saja.
"Iya kami masih pendalaman, penelaahan karena ada beberapa prosedur dan asesmen yang harus kami lakukan. Tapi kami sudah sampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dulu. Karena beberapa hal itu harus kita lalui dulu untuk memastikan layak atau tidak seperti itu," katanya.
Lebih lanjut Sri mengaku tidak bisa merinci secara gamblang latar belakang dari para saksi yang ditawarkan agar mengajukan permohonan perlindungan. Pasalnya, lanjut dia, sifatnya masih penelaahan.
"Jadi belum bisa kami informasikan secara terbuka. Kami mencoba untuk menelaah dulu," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan. "Iya (satu buron ditangkap)," kata dia, Rabu, 22 Mei 2024.
Buron tersebut diketahui adalah Pegi Setiawan alias Perong. Penangkapan dilakukan semalam. Pegi ditangkap di Bandung. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif.
Untuk diketahui, Polda Jawa Barat menegaskan pihaknya sampai saat ini masih mencari tiga orang buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki warga Cirebon.
"Sampai saat ini penyidik Polda Jawa Barat pada saat menangani kasus ini masih berupaya mencari identitas dari 3 tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu, 15 Mei 2024.
Sementara itu, untuk pelaku yang ketiga adalah bernama Dani. "Kami baru menemukan nama insial atau kata. Nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Terong, apakah itu nama asli atau nama samaran masih kami telusuri," kata dia.
Adapun berikut ini ciri-ciri 3 DPO kasus Vina Cirebon dilansir dari akun Instagram resmi @humaspoldajabar:
1. Pegi alias Perong
Usia : 22 tahun (2016) – 30 tahun (2024), Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal terakhir : Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khusus : Tinggi 160, badan kecil, rambut keriting, kulit hitam;
2. Andi
Usia : 23 tahun (2016) – 31 tahun (2024), Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal terakhir : Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khusus : Tinggi 165, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam;
3. Dani
Usia : 20 tahun (2016) – 28 tahun (2024). Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal terakhir : Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khusus : Tinggi 170, badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang.