Kurator Lewat IKAPI Ingin Makin Profesional, Berperan Aktif di Masyarakat
- Istimewa
Jakarta – Para kurator yang tergabung dalam Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), punya keinginan untuk lebih profesional. Dengan menata anggota, juga semakin berperan di tengah-tengah masyarakat.
Ratusan anggota dan pengurus IKAPI, serta mereka yang bergerak secara profesional dibidang tersebut, berkomitmen itu saat menggelar hala bi halal Idul Fitri 1445 H di Hotel Pullman Jakarta.
Hendra Widjaya, Ketua Panitia Halal bi Halal IKAPI 2024 mengatakan, agenda ini dimulai dengan memberikan santunan dan bingkisan untuk anak yatim piatu di Panti Asuhan Nurul Iman Mentas.
Membangun profesionalisme juga dilakukan, dengan dibuatnya Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diperkenalkan kepada seluruh anggota IKAPI. Harapannya seluruh anggota akan lebih profesional bekerja sebagai kurator.
"Terdapat lebih dari 250 partisipan yang saya yakin kehadirannya adalah bentuk dedikasi untuk terus menjalin silaturahmi yang baik serta memanfaatkan momentum untuk dapat saling memaafkan sesama keluarga besar IKAPI, " jelasnya.
Ketua Umum IKAPI, Oscar Sagita, mengatakan kalau pihaknya bersyukur bisa menggelar acara ini. Apalagi dedikasi anggota sangat tinggi, dan punya komitmen kuat untuk memajukan organisasi tersebut.
"Saya mengucapkan selamat juga bagi kita semua, karena saat ini profesi kurator dan pengurus semakin berperan dalam kehidupan berbangsa. Profesi kita semua, diakui membantu negara dan masyarakat, lewat kerja-kerja profesional dan kerja sosial yang telah kita lakukan bersama, " katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Umum , Tisye Erlina Yunus, mengingatkan potensi organisasi kurator ini bisa sangat kuat bila hubungan anggotanya juga baik.
"Silaturahmi ini penting untuk memperkuat organisasi, saya mengapresiasi kerja keras panitia untuk mengumpulkan kami semua disini. Harapan saya, ke depan IKAPI akan semakin berperan dalam kehidupan bermasyarakat, " katanya.
Sejak tahun 2002, IKAPI menjadi wadah organisasi bagi profesi kurator dan pengurus. Para anggota IKAPI menjalankan profesinya sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Diluar tugas dan fungsi pokok, sebagai organisasi profesi, IKAPI juga memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi para kurator dan pengurus.
"Kami juga melakukan fungsi sosial dengan memberikan edukasi, sosialisasi,
pemahaman hingga bakti sosial bagi masyarakat umum," ujarnya.