Bupati Tanah Datar Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Bangunan di Sepanjang Sungai Anai

Potret udara sejumlah alat berat membersihkan dan mengerjakan jalan nasional yang rusak parah akibat diterjang luapan air Sungai Batang Anai di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.
Sumber :
  • Antara/Fandi Yogari

Tanah Datar - Bupati Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat, Eka Putra, memastikan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak-pihak mendirikan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Selama saya menjadi bupati tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan-bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut," kata Eka Putra di Kabupaten Tanah Datar, Kamis, 23 Mei 2024.

Kendati demikian Eka tidak menampik bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai tersebut berdiri sudah cukup lama. Mengenai izin, bupati setempat menyampaikan hal itu sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.

Potret aliran Sungai Batang Anai di Sumatra Barat setelah banjir bandang yang melanda daerah itu pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Photo :
  • ANTARA/Fandi Yogari

"Jadi begini, izin itu berada di tangan KLHK bukan dengan kami (pemerintah daerah)," kata Eka Putra.

Pada kesempatan itu Bupati Tanah Datar itu juga menyampaikan beberapa pihak sebelumnya juga pernah berkonsultasi ke pemerintah daerah (pemda) terkait izin mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai yang masuk hutan lindung tersebut.

Namun pemerintah setempat tetap tidak mengeluarkan IMB karena lokasi itu termasuk kawasan hutan lindung. Sayangnya, setelah itu masih ada pihak yang tetap mendirikan bangunan atau tidak mengindahkan aturan yang ada.

"Tentu saja bangunan yang tidak mengantongi izin kita pertanyakan dan disurati," ucapnya.

Lokasi pemandian di sempadan Sungai Batang Anai, Tanah Datar, Sumatra Barat, hilang terbawa banjir bandang.

Photo :
  • ANTARA

Terakhir Eka Putra mengimbau masyarakat yang hingga kini masih bermukim atau mendirikan bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai agar segera pindah. Sebab, selain berbahaya hal itu juga melanggar aturan yang ada.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan langkah awal yang dilakukan pemda  ialah mengamankan warga yang masih bermukim di sekitar aliran Sungai Batang Anai.

Setelah mengamankan warga, gubernur menyampaikan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk perihal bangunan yang masih berdiri di sekitar aliran sungai. "Nanti kita evaluasi," kata Mahyeldi. (ant)