Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan, Terima Gaji Rp 10 Juta

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini mengatakan bahwa cucu Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah mendapatkan gaji sebanyak Rp 10 juta saat menjadi tenaga ahli Biro Hukum di Kementan RI.

Rininta mengatakan hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2024.

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Photo :
  • Antara

Jaksa mulanya menanyakan Rininta kenal atau tidaknya dengan cucu SYL. Jaksa juga menanyakan soal pengetahuan Rininta terkait ada atau tidaknya uang honorer untuk Andi Tenri.

"Pernah dengar Tenri Bilang Radiansyah ga?," kata jaksa di ruang sidang.

"Iya pernah," kata Rini.

"Siapa itu?," tanya jaksa.

"Cucu pak menteri," kata Rini.

"Setahu saudara pernah ga dia nerima uang honorer?," tanya jaksa.

"Iya pernah," ucap Rini.

"10 juta?," kata jaksa.

"Pernah," jawab Rini.

"Dari mana saudara tahu itu?," kata jaksa.

"Diinfokan dari pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk bibi," jawab Rini.

Rini pun menuturkan bahwa uang honor tersebut sudah diberikan ke cucu SYL sejak tahun 2022. Ia menyebut honor pertamanya yakni sebanyak Rp 4 juta.

"Berapa honornya pertama kali?," kata jaksa.

"Pertama kali kalau tidak salah 4 juta," kata Rini.

Lantas, jaksa KPK merasa heran ketika kini uang honor cucu SYL bertambah menjadi Rp 10 juta. Rini menjelaskan bahwa memang ada sebuah permintaan untuk menaikkan uang honor cucu SYL.

"Kok bisa naik jadi 10 juta?," kata jaksa.

"Izin menjelaskan yang mulia, ketika itu pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke bibi kalau ada tambahan 6 juta," jawab Rini.

"Yang menyerahkan uang itu langsung transfer ya?," kata jaksa.

"Langsung transfer dari biro hukum," ucap Rini.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Permintaan 6 juta itu dapat itu dari siapa awalnya? inisiatif siapa itu?," tanya jaksa.

"Setahu saya ada disampaikan dari pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.

RIni mengatakan bahwa cucu SYL meski menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI, tetapi bukan PNS dari Kementan.

"Itu kalau yang Tenri Bilang Radiansyah itu pegawai Menteri Pertanian apa gimana dia aslinya? awalnya?," kata jaksa.

"Maksudnya pak ?," ucap Rini.

"Dia itu pegawai PNS di Kementan?," kata jaksa.

"Bukan pak," kata Rini

"Kenapa bisa jadi tenaga ahli di situ?," tanya jaksa.

"Saya kurang tahu kenapa bisa jadi tenaga ahli Sekjen Bidang Hukum," tegas Rini.