Hakim Cecar Eks Pejabat Kementan Karena Anak SYL Bisa Usul Nama Pejabat dan Dibahas

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Mantan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, Zulkifli mengatakan, bahwa anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL, yakni Kemal Redindo, ikut serta dalam mengusulkan nama seorang pegawai untuk menempati jabatan tertentu di Kementan. Harusnya tidak bisa, karena dia tidak bekerja di kementerian itu walau saat itu SYL masih menjabat Menteri Pertanian.

Zulkifli mengatakan hal tersebut, ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa SYL, Kasdi SUbagyono, dan Muhammad Hatta. Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

"Jadi pertanyaan penuntut umum kan saudara Dindo (Kemal Redindo), ini kan tadi saudara sudah mengatakan dari Pemrov Sulawesi Selatan, ya kan?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang.

"Ya kerja di pemprov," jawab Zulkifli.

"Kemudian, tadi kalau nggak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian. Kemudian saudara tadi menjawab dibahas, kenapa nggak sejak dari awal ditolak? Karena ini orang luar. Itu pertanyaannya." kata hakim. 

"Betul Yang Mulia," jawab Zulkifli.

Zulkifli mengatakan eselon I dan Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan sudah mengetahui jika usulan nama itu dari Redindo.

"Enggak, usulan itu saudara ajukan ke sekjen nama-nama ini yang disebutkan oleh Dindo?" tanya hakim.

"Iya," jawab Zulkifli.

"Dan sekjen tahu?" tanya hakim.

"Tahu," jawab Zulkifli.

"Bahwa yang mengusulkan itu saudara Dindo?" tanya hakim.

"Iya, eselon I nya juga tahu," jawab Zulkifli.

"Eselon I juga tahu. Tapi tetap dibahas juga?" tanya hakim.
 
"Dibahas makanya jadi pentingnya tim itu untuk.." timpal Zulkifli.

Setelah itu, hakim kembali menegaskan terkait dengan usulan nama dari anak SYL itu. Zulkifli menyebutkan selama seseorang memenuhi syarat maka akan tetap bisa dibahas dalam diskusi.

"Ya kenapa dibahas? ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? dijawab aja yang mudah," kata hakim.
 
"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas, Yang Mulia," jawab Zulkifli.

"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" tanya hakim.

"Yang saya pahami karena sudah eselon I nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim," jawab Zulkifli.