Biaya UKT Perguruan Tinggi Mahal, Wapres: Beban Biaya Harus Proposional

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons polemik biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal di sejumlah perguruan tinggi yang mahal, Rabu 22 Mei 2024.

Kenaikan biaya kuliah itu menjadi sorotan karena memberatkan mahasiswa, Ma'ruf mengatakan pendidikan tinggi sudah menjadi amanat konstitusi yang harus dijalankan Pemerintah.

Kampus Unimed.(dok Unimed)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sebab menurutnya perguruan tinggi memiliki peran yang krusial dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Terkait polemik yang terjadi hari ini, Ma'ruf menekankan untuk pentingnya peran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dalam mencari solusi alternatif untuk pembiayaan pendidikan.

“Perguruan tinggi juga diberi advokasi lah agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum. Jadi, perguruan tinggi juga jangan hanya mengejar bebasnya, Kan PTNBH itu dia bebas. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tapi tanggung jawabnya enggak, gitu kan. Itu juga tidak fair,” kata Ma'ruf dalam pernyataan resminya, Rabu 22 Mei 2024.

Ma'ruf menyebut distribusi beban biaya pendidikan harus proporsional antara pemerintah, mahasiswa dan perguruan tinggi.

“Menurut saya, solusinya ya dibagi ini. Harus menjadi beban pemerintah sesuai dengan kemampuan, menjadi beban mahasiswa sesuai dengan kemampuan, dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagian,” bebernya.

Wakil presiden ke-13 periode 2019-2024 itu optimis kalau persoalan mahalnya biaya perguruan tinggi yang saat menjadi polemik bisa diatasi jika proporsionalitas pembiayaan terbangun diantara ketiga pihak tersebut.

Dirinya menekankan jika pemerintah yang menanggung seluruh biaya pendidikan perguruan tinggi untuk saat ini tidak bisa.

“Solusi-solusi pemerintah yang menanggung seluruhnya tidak mungkin, belum bisa,” tambahnya.

Sementara itu, PLT Sekretaris Dirjen Dikti Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan bahwa pendidikan perguruan tinggi bersifat tersier, bukan merupakan wajib belajar, akan tetapi pilihan.

Namun Ma'ruf mengingatkan untuk tidak menggunakan istilah tersier, karena masuk ke perguruan tinggi juga merupakan kebutuhan.

“Istilah tersier itu kemudian jadi masalah yang sebaiknya nggak usah kita gunakan istilah itu. Tapi, istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi," tutup Ma'ruf Amin.