SYL Dapat THR dari Bawahannya saat Menjadi Menteri Pertanian

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry mengatakan, bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL mendapatkan uang tunjangan hari raya atau THR dari para bawahannya, saat masih menjadi Menteri Pertanian RI. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uang THR itu berjumlah Rp 50 juta.

Fadjry, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

Jaksa KPK mulanya menanyakan soal adanya biaya THR yang dikeluarkan oleh Fadjry dari Kementan. Fadjry menjelaskan bahwa uang THR sebanyak Rp 50 juta itu diberikan untuk seluruh staf hingga pegawai rumah tangga di rumah SYL.

"Saksi masih ingat ada pemberian THR kepada Pak Menteri? Maksudnya Tunjangan Hari Raya?," ujar jaksa di ruang sidang.

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri, dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," jawab Fadjry.

Fadjry menjelaskan, bahwa uang THR tersebut diminta langsung oleh mantan Sekertaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Fadjry mengatakan bahwa pemberian uang THR tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Ia juga mengatakan bahwa total uang yang diberikan sebanyak Rp 50 juta. Uang tersebut diberikan untuk keperluan hari raya lebaran.

"Nilainya berapa? Rp 50 juta ini?," tanya jaksa.

"Iya," kata Fadjry.

"Siapa yang menentukan?," tanya jaksa.

"Diskusi. Itu kan bukan untuk menteri langsung untuk staf dan yang lain," jelas Fadjry.

"Keterangannya saksi menyebut THR 2020 untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo, sopirnya, sekretaris, dan staf-stafnya. Memang permintaan Pak Kasdi begitu?," kata jaksa

"Diingatkan saja untuk lebaran," jawab Fadjry.

Fadjry juga mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada para staf hingga pegawai rumah SYL, bukan atas perintah melainkan memang disimpulkan oleh Fadjry beserta pejabat di Kementan lainnya.

Lantas uang tersebut disiapkan langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengambangan Pertanian, Bekti Subagja.

Uang THR itu biasanya, kata Fadjry, diberikan sudah dalam kondisi di dalam amplop. Uang itu diberikan Fadjry secara langsung kepada staf hingga pegawai rumah tangga SYL.

"Contohnya siapa? Kan saksi jelaskan saksi sendiri yang serahkan, siapa yang saksi serahkan di dua kali pemberian THR," kata jaksa.

"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta ada yang Rp 500 ribu," ucap Fadjry.

Uang Rp 50 juta tersebut tidak diberikan secara menyeluruh untuk staf dan pegawai rumah tangga. Total, hanya Rp 40 juta yang diberikan.

Fadjry menuturkan bahwa sisanya akan diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, uang untuk SYL itu sudah terpisah amplopnya.

"Untuk menteri?" kata jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya," ucap Fadjry.

"Berapa dari Rp 50 juta?," kata jaksa.

"Ada Rp 10 juta," jawab Fadjry.

"Rp 10 juta saja seingat saksi? Sudah diamplopi dipisah?," tanya jaksa

"Sudah dipisah," kata Fadjry.