Pengakuan Dirjen Kementan Diminta SYL Rp 317 Juta Buat Biaya Umrah hingga Servis Mobil Mercy

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengaku pernah diminta uang senilai Rp 317 juta oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Uang itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. 

Hal itu terungkap saat Andi menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Duduk sebagai terdakwa, Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Awalnya, Jaksa bertanya ke Andi apakah pernah dimintai uang di luar dari kedinasan oleh SYL. Kemudian, Andi mengaku pernah diminta Rp 317 juta dimulai sejak 2022 lalu. Andi lantas merincikan permintaan uang Rp 317 juta tersebut. 

"Iya, selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022, itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta," kata Andi di ruang sidang.

"Terus tanggal 31 Januari 2023, ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu. 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta. Kami serahkan ke biro umum dan pengadaan Sekjen," sambungnya.

Lalu, pada 30 Agustus 2023, pihaknya turut melunasi perjalanan kegiatan SYL di Karawang sebesar Rp 102 juta. Selain itu, ada biaya service mobil Mercy yang dibebankan ke pihaknya juga pada 22 Juli 2022.

"Ada service mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan Pak Panji," kata dia.

"Tanggal berapa yang service mobil?" tanya Jaksa.

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Photo :
  • Antara

"Tanggal 22 Juli 2022 itu sebesar Rp 19 juta," ungkap Andi.

Dengan demikian, Andi menyebut seluruh total uang yang pernah diminta SYL ke pihaknya senilai Rp 317.783.340.

"Baik, lanjut?" kata Jaksa.

"Jadi ada total sebesar Rp 317.783.340," ucap Andi.