Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan PT PRLI yang Terancam Kena PHK

Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia gelar aksi depan MA
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam nasibnya. Ini terjadi setelah terjadi sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

Mereka meyakini putusan MA akan merugikan karyawan beserta keluarganya. Sebab, salah satu hakim yang mengadili telah membuat putusan yang merugikan dalam perkara yang juga masih terkait. 

"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring dalam keterangannya, Minggu, 19 Mei 2024.

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Mungkin kalau teman-teman di dalam tidak dengar, kami mengharapkan tetangga bisa dengar," imbuhnya. 

Perkara yang dimaksud ialah perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. Sebab hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

"Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak hakim agung lainnya?" tuturnya. 

"Karena kita tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan dia," sambung Janli. 

Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB. Janli merasa janggal dengan putusan tersebut dan cacat hukum karena sejak awal Mohindar tidak memiliki merek Polo By Ralph Lauren dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10 dan pada halaman amar putusan cukup jelas tidak ada kata Polo dan tidak ada kata By. 

"Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)?" Ujar janli

"Bisa dicek kita dari tahun 1986 kita sudah memiliki merek polo ralph lauren dan resmi, masak bisa dihapus dengan hanya bukti fotocopy dan diduga kuat dipalsukan," ujar Janli. 

Janli menegaskan, amar putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10 jelas bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren. Bukan 'polo by ralph lauren' dan itu pun sudah dihapus oleh perintah pengadilan.

"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren dari dulu kemudian diputus memiliki Polo by Ralph Lauren itu cukup aneh," kata Janli yang didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm Putra Hendra Giri. 

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja. 

"Kami menantang kuasa hukum dari pihak lawan, kami bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Tapi kita menantang debat hukum positif. Kita sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca dengan jelas yang tertulis di sana (putusan 140 tahun 1995) adalah  Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo by ralph lauren. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum," jelas dia. 

"Dari pihak lawan mencoba membangun opini, bahwa aksi kita ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang sudah dihidupi perusahaan ini," pungkas Janli.