Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka
- (Foto AP/Ryan Suherlan)
Bandung - Kernet bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, tak menutup kemungkinan jadi tersangka.
"Kernet masih. Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Sabtu 18 Mei 2024.
Kata dia, kernet bus maut tersebut masih dalam pengawasan polisi. Dirinya mengatakan, siapa pun yang dengan sengaja terlibat langsung atau turut serta membantu terjadinya kecelakaan, kata Wibowo, kalau memang memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHP bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa 14 Mei 2024.4