Angka Perceraian Turun 10 Persen, Kemenag Minta KUA Ambil Peran Begini
- Kemenag
Jakarta – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta Kantur Urusa Agama atau KUA, memperkuat peranannya dalam ketahanan keluarga. Terutama mengkampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah. Dengan begitu, perceraian bisa dihindari.
Apalagi, angka perceraian di Tanah Air mengalami penurunan hingga 10,2 % di tahun 2023 dengan 463.654 kasus. Tahun sebelumnya mencapai 516.344 kasus. Jumlah itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, dikutip Kamis 16 Mei 2024.
Angka perceraian menurun juga karena pernikahan yang turun. Sebagai imbas dari Revisi UU Perkawinan. Dimana usia minimal 19 tahun baru menikah bagi perempuan. Karenanya, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Peningkatan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin) juga disinggung. Dimana Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA. Bahwa KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” katanya.