KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Sekjen DPR, Bikin Panik Vendor 'Nakal'
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah dinas (Rumdin) DPR RI. Tapi, Indra diperiksa kapasitasnya masih sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Indra Iskandar sudah penuhi panggilan Penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024 kemarin. Ia menyebut, Indra diperiksa lantaran ingin mengkonfirmasi soal adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI.
"Termasuk, dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.
Ali hanya menjelaskan hal tersebut, tidak merinci soal lainnya yang dicecar kepada Indra.
Berdasarkan pantauan VIVA, Indra Iskandar keluar ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 12.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah membeberkan semuanya kepada Penyidik KPK.
Indra mengakui bahwa kedatangannya ke Gedung KPK bentuk penghormatan sebagai warga negara Indonesia yang baik.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari Penyidik KPK. Dan hari ini, intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," ujar Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.
Indra mengatakan semua perihal yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI telah ditangani secara langsung oleh Tim Penyidik KPK. Ia berkeyakinan penyidik bisa bersikap secara profesional.
"Dan saya berkeyakinan Penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," kata Indra.
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR
KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Selasa, 30 April 2024.
"Tim penyidik pada Selasa, 30 April, telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Kamis, 2 Mei 2024.
Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. "Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.