Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening
- VIVA/M Ali Wafa
Maluku Utara – Mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba telah menjalani pembacaan dakwaannya dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan itu, Jaksa KPK menyebut Abdul Gani telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di Pemprov Malut mencapai Rp 100 miliar lebih.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang suap itu terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS melalui transfer maupun secara tunai.
“Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
"Untuk menerima gratifikasi dan suap terdakawa telah menggunakan 27 rekening. Baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Dia merinci, dari Rp 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda," katanya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika mengungkap, terdakwa AGK telah terbukti melakukan gratifikasi mulai dari proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar sampai dengan memanipulasi proyek pencairan anggaran.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio saat membacakan dakwaan tersebut.
Rio kembali melanjutkan bahwa AGK juga diduga telah menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang dimana uang itu digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp 87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.
"Uang yang diterima melalui rekening Rp 87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," katanya
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK ditutup hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sekedar diketahui, Adapun Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat daerah di Pemprov Malut serta penerimaan lainnya.
AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.