Bantah 3 DPO Kasus Vina Anak Anggota Polri, Kombes Jules: Korban Eki yang Anak Polisi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapendam Merdeka
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Tiga buron kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki warga Cirebon ditegaskan Polda Jawa Barat, bukan anak dari keluarga Polri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, tuduhan itu selama ini tak terbukti dari proses penyidikan sampai persidangan.

"Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian," kata dia, Rabu 15 Mei 2024.

Makam kisah tragis Vina di Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)

Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur itu mengungkap, fakta yang ada malah kalau korban Eki justru yang anak dari anggota Korps Bhayangkara. Sementara itu, untuk pelaku pembunuhan bukan keluarga aparat.

"Korban saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menegaskan pihaknya sampai detik iji masih mencari tiga orang buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki warga Cirebon.

"Sampai saat ini penyidik Polda Jawa Barat pada saat menangani kasus ini masih berupaya mencari identitas dari 3 tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu, 15 Mei 2024.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina kembali jadi sorotan usai film yang diadaptasi dari kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada 8 Mei 2024 lalu di bioskop.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • pixabay

Korban Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 orang dari 11 pelaku.

Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.