Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula
- Dok Kejagung
Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka baru kasus korupsi importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
“Ada penahanan perkara gula, satu orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 15 Mei 2024.
Meski begitu, dia belum mengungkap perihal identitas dan peran dari tersangka baru tersebut. Sebab, rencananya bakal diekspose pada hari ini Rabu, 15 Mei 2024. Pada Senin, 13 Mei 2024 kemarin, Kejaksaan Agung diketahui memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai perihal kasus ini.
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperiksa itu berinisial JPSDW. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung pun memeriksa tiga saksi lain dalam kasus ini. Masing-masing adalah JIA selaku Direktur PT SMIP, AIP selaku General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru, serta JG selaku GM Pelindo Dumai.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Ketut menerangkan, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Alhasil, penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD. Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.