PP Muhammadiyah Surati Jokowi Jelang Pembentukan Pansel KPK
- VIVA/Uki Rama
Jakarta - PP Muhammadiyah menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jelang pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lima tahun ke depan.
Dalam suratnya, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyoroti soal praktik korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia. Korupsi itu kata dia menyengsarakan kehidupan sosial rakyat dan mengancam sumber daya alam.
"Maraknya secara masif praktik korupsi dalam berbagai bentuk dan modusnya yang semakin menyengsarakan kehidupan sosial ekonomi rakyat, terancamnya kualitas sumber daya alam, serta luruhnya martabat kenegaraan," kata Busyro dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.
Maka dari itu, dia pun bersurat kepada Jokowi untuk menyampaikan sejumlah hal jelang pembentukan pansel pimpinan KPK. Ada empat poin utama yang disampaikan Busyro dalam surat tersebut, antara lain:
1. Memposisikan keterwakilan kepentingan masyarakat secara rasional-proporsional di dalam Pansel sebagai unsur utama bersama unsur pemerintah dengan proporsi jumlah keterwakilan yang lebih pada unsur masyarakat.
2. Memastikan sikap pengharkatan atas prinsip keterbukaan, etika politik, dan moralitas demokrasi dengan mengajukan jumlah Calon Pansel 3 (tiga) kali jumlah pansel yang dimuat di media masa dalam waktu 2 (dua) minggu dengan tujuan agar masyarakat secara konkrit diberi penghormatan untuk berpartisipasi secara aktif memberikan penilaian dan masukan terhadap rekam jejak moralitas, integritas, profesionalitas, dan independensi prima para calon tersebut.
3. Memberikan respon positif atas penilaian dan masukan masyarakat tersebut dengan menggantinya dengan calon lain yang selektif sesuai dengan aspirasi masyarakat tersebut yang disesuaikan dengan “Kriteria autentik kualitas kepribadian dan rekam jejak serta independensi Pimpinan KPK”.
4. Pansel Pimpinan KPK tahun 2024 merupakan momentum emas untuk memulihkan citra KPK dewasa ini dan membangkitkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberantasan korupsi yang tangguh dan unggul serta penuh independensi. Sekaligus sebagai momentum masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dalam Gerakan Bersama Pemberantasan Korupsi.