Pollycarpus Dapat Remisi 7 Bulan
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menyesalkan pemberian remisi terhadap terpidana pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
"Enggak layak sekali, apalagi ini remisi yang istimewa. Remisi ini bertentangan dengan rasa keadilan," kata dia di Jakarta, Senin 16 Agustus 2010. "Kecuali dia mau memberitahukan siapa yang menyuruh dia (membunuh Munir)."
Pollycarpus mendapat remisi 7 bulan 10 hari dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-65, besok.
Usman mengakui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk memberikan remisi kepada terpidana. Namun, kata dia, seharusnya pemerintah tak hanya menimbang perilaku terpidana selama di tahanan, tapi juga rasa keadilan publik.
"Remisi ini efeknya terjadi ketidakadilan pada masyarakat."
Dengan remisi ini, Pollycarpus tidak menjalani 20 tahun penjara sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA), "Jika terus dilakukan (remisi), dari total 20 tahun masa hukumannya, saya yakin, Pollycarpus hanya akan menjalani hukuman 7 tahun. Jadi tidak ada efek jera baginya," kata dia.
Munir meninggal dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2008 silam. Hasil otopsi Kepolisian Belanda dan Indonesia menunjukkan Munir tewas akibat kelebihan kadar arsenik.
Dalam kasus ini, bekas pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 20 tahun penjara. Namun, pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono yang juga diduga terlibat.