Rampung Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Beberkan Hal Ini

Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Sekertaris Jenderal atau Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, soal pengadaan barang dan jasa di Rumah Dinas (Rumdin) dewan.

Berdasarkan pantauan VIVA, Indra Iskandar keluar ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 12.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah membeberkan semuanya kepada penyidik KPK.

Indra mengakui bahwa kedatangannya ke gedung KPK sebagai bentuk penghormatan sebagai warga negara Indonesia yang baik.

"Ya sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," ujar Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 15 Mei 2024.

Indra mengatakan semua perihal telah ditangani secara langsung oleh tim penyidik KPK. Ia berkeyakinan penyidik bisa bersikap secara profesional.

"Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," kata Indra.

Sempat Mangkir Pekan Kemarin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI. Panggilan itu dilakukan pada Kamis 8 Mei 2024 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Indra Iskandar justru tidak hadir dalam panggilan tersebut. Ia dipanggil masih berkapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa Indra Iskandar mengklaim tak bisa hadir karena ada sejumlah kegiatan pada Rabu kemarin. Ia mengaku akan hadir pada panggilan yang direncanakan pekan depan.

"Nanti beliau konfirmasi akan hadir tanggal 15 Mei 2024. Alasan, tidak bisa hadir dari penyidik mengonfirmasi ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir," beber Ali.

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR 

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa 30 April 2024.

"Tim penyidik, pada Selasa, 30 April telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

"Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.