Komisi VI DPR Tak Setuju Penerapan Sistem 4 Hari Kerja dalam Seminggu di BUMN
- Istimewa
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty mengaku tak setuju dengan penerapan empat hari kerja dalam seminggu dengan gaji penuh di Kementerian BUMN maupun BUMN di Indonesia.
Evita justru berharap, Kementerian BUMN dan BUMN lebih fokus memperbaiki kinerja terlebih dahulu. Dibandingkan sibuk memikirkan pengurangan hari kerja.
"Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk fokus dulu untuk memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk bukan yang terlibat korupsi-korupsi dan lainnya," kata Evita dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
"Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja dengan dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari," sambungnya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyampaikan keinginan agar karyawan BUMN bisa bekerja empat hari atau libur tiga hari dalam seminggu.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan saat ini sistem kerja tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN.
Sementara itu, menurut Evita sendiri, jam kerja BUMN selama ini selalu disesuaikan dengan kebutuhan atau karakter industri mereka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, perbaikan kinerja BUMN tersebut harusnya memegang peran besar dalam menentukan perubahan jam kerja. "Kalau kinerjanya sudah bagus, boleh lah minta libur tiga hari. Ini kan tidak, repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, karena makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?" ungkap Evita.
Tak hanya itu, Evita juga mengungkap masalah lain yang akan muncul jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya. Nanti masyarakat menurut Evita akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama.
"Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini," pungkas dia.
Untuk diketahui, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Pada Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaiyalah 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu.