Sidang Etik Dewas KPK, Alex Marwata: Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan pada 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPKAlexander Marwata mengatakan bahwa komunikasi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono jauh dibandingkan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian RI. 

Diketahui, Kasdi Subagyono menjadi salah satu tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI yang menyeret Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Alex menjelaskan bahwa komunikasi Ghufron dengan Kasdi terjadi pada tahun 2022 silam. Sedangkan, kasus korupsi di Kementerian Pertanian terjadi pada tahun 2023.

"Oh jauh, jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan itu komunikasinya Maret 2022. Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau gak salah," ujar Alex kepada wartawan Selasa, 14 Mei 2024.

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex mengatakan bahwa komunikasi Ghufron dengan Kasdi berawal dari permintaan Ghufron yang hendak melakukan mutasi karyawan Kementerian Pertanian RI. Lantas, Ghufron bercerita kepada Alex dan minta dikenalkan dengan pejabat di Kementerian Pertanian RI.

Alex lalu memberikan nomor ponsel milik Kasdi. Tapi, Alex mengklaim juga tidak kenal dekat dengan Kasdi Subagyono.

"Kebetulan yang bersangkutan tidak punya nomor Irjen, dia nanya ke saya. ‘Pak Alex punya enggak nomor temen di Kementan?' Oh punya, gitu kan. Kebetulan ada temen saya kuliah di STAN itu kerja di sana jadi Kepala Biro Keuangan. Saya tanya beliau namanya Puadi. ‘Bro, punya enggak nomor teleponnya Pak Irjen? Ada apa bos? Pak Ghufron mau telepon," ucap Alex.

"Sekarang Pak Irjen dijabat oleh Sekjen, jadi Plt Irjen. Diforward-lah namanya Pak Kasdi. Saya tidak kenal, Pak Ghufron juga tidak kenal. Terus saya sampaikan ke Pak Ghufron, dan Pak Ghufron kontak menanyakan. Intinya menanyakan, bagaimana si mekanisme mutasi pegawai? Itu saja sebetulnya persoalannya," lanjutnya.

Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 10.00 WIB.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sidang akan tetap digelar jika Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini. Hal itu karena sudah menjadi konsekuensi pada sidang sebelumnya yang sempat ditunda.

"Sesuai rapat majelis tanggal 2 Mei 2024 yang lalu, sidang etik tetap digelar tanggal 14 Mei 2024, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terlapor," ujar Syamsuddin Haris.

Syamsuddin mengatakan surat panggilan kepada Nurul Ghufron untuk menjalani sidang hari ini sudah dikirimkan sejak pekan kemarin. Meski demikian, ia belum tau Ghufron hadir atau tidak.

"(Surat panggilan) sudah (dikirim) sejak seminggu yang lalu," kata dia.