Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ciater Subang
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta – Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.
Pengemudi bus tersebut, kata Wibowo, dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.
Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, 9 orang siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.