Reaksi Hakim Konstitusi Dengar Bunyi Handphone saat Sidang Sengketa Pileg di MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menegur peserta sidang gara-gara ada handphone yang berbunyi saat sidang sengketa Pileg 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, MK. Arief menyebut, tidak boleh ada handphone yang berbunyi selama persidangan berlangsung, meskipun mahal harganya.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Bambang Handoko, hendak menjawab gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB selaku pemohon mempermasalahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 di tiga daerah pemilihan (dapil), antara lain, Lahat V, Dapil Kota Palembang VI, dan Dapil Sumatera Selatan IX.
Bambang menjelaskan, tidak ada bukti mengenai perubahan angka di Dapil Lahat V. Selain itu, saksi PKB juga sudah menandatangani formulir C hasil di dapil tersebut.
"Untuk selanjutnya, B. Kota Palembang dapil VI," kata Bambang.
Saat dia ingin melanjutkan jawaban terkait Dapil Kota Palembang VI, handphone seseorang berbunyi. Hakim Arief pun langsung memberikan teguran.
"Ya itu handphonenya dimatikan ya," kata Hakim Arief.
Arief menegaskan, tidak boleh ada handphone yang berdering selama proses persidangan berlangsung. Walau mahal harganya.
"Kalau handphone mahal, bunyi juga enggak boleh, apalagi yang itu. Semakin enggak boleh, ya sambil bergurau ya jangan serius," tutur dia.