Kemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan Penyimpangan
- Reasahalharamain
Padang – Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan haji khusus di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses keberangkatan haji, seperti penggunaan visa non haji.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Mahyudin menyebut bahwa, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus dilakukan oleh Kemenag RI secara langsung terhadap setiap provinsi.
"Terdapat mekanisme tersendiri untuk mengawasi penyelenggaraan haji khusus di setiap daerah," kata Mahyudin, Sabtu 11 Mei 2024.
Pengawasan ini kata Mahyudin, dilakukan lantaran pemerintah memberikan izin kepada sejumlah travel resmi untuk memberangkatkan masyarakat ke Tanah Suci.
"Namun, jika ada travel resmi yang terbukti melakukan penyimpangan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, seperti mencabut izin operasional mereka,"ujar Mahyudin.
Untuk itu kata Mahyudin, Kemenag Sumatera Barat berharap agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk melakukan ibadah Haji menggunakan visa non Haji karena ada sanksi keras yang menanti nantinya.
Mahyudin bilang, kloter perdana dari embarkasi Padang akan diberangkatkan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Bandara Madinah pada 12 Mei 2024. Tahun ini kata Mahyudin, pihaknya memberangkatkan 6.592 CJH, dengan rincian 4.806 jemaah dari Sumbar dan 1.702 jemaah dari Bengkulu.
CJH ini kata Mahyudin, akan diterbangkan dalam 17 kloter menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dengan 12 kloter jemaah Sumbar, 4 kloter jemaah Bengkulu, dan tambahan 1 kloter jemaah gabungan.
"Dari total 17 kloter tersebut, 9 kloter akan diterbangkan dalam fase gelombang 1 dengan rute Padang - Madinah. Sementara 8 kloter sisanya, akan berangkat dalam fase gelombang 2 dengan rute Padang - Jeddah," tutupnya.