Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tak lama lagi akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Hal tersebut diketahui karena tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara soal penerimaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba telah dilakukan pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin.

"Jaksa KPK Muh Asri Irwan, kemarin (8/5) telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan Abdul Gani Kasuba akan didakwa dengan pasal suap hingga gratifikasi. Setelah ini, Abdul Gani secara penuh penahanannya ditanggung Pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu," kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa pembacaan dakwaan akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:

1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara

2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman

3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR

4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ

5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan

6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta

7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.

KPK merilis kasus tangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • KPK

Para tersangka, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.