Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya
- dok Polri
Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya menyetop sementara terkait dengan mekanisme surat tilang yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa penyetopan sementara tersebut dilakukan karena hendak diasesmen lebih dulu.
"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk APK yang akan dilaksanakan di Polda Metro, sebenarnya APK ini baru, akan kita laksanakan asesmen. Setiap aplikasi apa pun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," ujar Irjen Pol Aan Suhanan di kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2024.
Maka itu, surat tilang pengendara nantinya kembali akan dikirimkan melalui jasa PT Pos. Aan menjelaskan bahwa metode tersebut sudah pernah disampaikan oleh Polda Metro Jaya sehingga kini harus dihentikan.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, mekanisme kirim surat tilang melalui pesan WA masih akan dilakukan penetrasi penerapan lebih dulu. Hal itu dilakukan demi kenyamanan masyarakat ketika melakukannya.
"Kita juga akan melakukan pen-test, penetrasi tes sehingga aplikasi ini betul-betul aman, ya. Betul-betul aman, tidak bisa, apa namanya, dipenetrasi oleh siapa pun," kata dia.
Setelah proses penetrasi atau asesmen itu berhasil, maka aplikasi kirim surat tilang itu akan dipublikasikan secara nasional. "Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen-test lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional," ujarnya.
Sebelumnya, surat konfirmasi tilang dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi. Hal ini adalah sistem terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirim notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar," demikian seperti dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis 2 Mei 2024.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Namun, perlu dicatat bahwa surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA formatnya beda dengan link APK yang dipakai untuk menipu. Masyarakat diminta hati-hati serta tak mengunduh aplikasi tidak resmi apalagi memberi informasi data pribadi hingga perbankan yang sifatnya rahasia mulai dari user ID mobile banking, password, PIN, hingga OTP.
"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," dikutip dari akun itu lagi.