Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Sumber :
  • ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani/am.

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo tengah mengkaji nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). 

Hal itu dikemukakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya di Jakarta. "Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Ari, keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden. "Nama-nama anggota Pansel KPK akan diumumkan bulan ini," ujarnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Diketahui, pimpinan KPK era saat ini akan habis masa jabatan pada akhir tahun 2024. Seharusnya, Pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun dan berakhir pada tahun kemarin 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga 5 tahun dan akan berakhir tahun ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU KPK yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis, 25 Mei 2023. Atas Putusan MK itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Aturan dimaksud dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P dan 113/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas. Keppres itu diteken pada 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menuturkan bahwa dengan dikeluarkannya dua aturan itu, maka masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang hingga 20 Desember 2024.