Uang Kuliah Tunggal Naik, Ratusan Mahasiswa USU Demo Rektor

Mahasiswa USU unjuk rasa protes kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa, berlangsung di Biro Rektor USU, Rabu, 8 Mei 2024. Massa memprotes atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Mahasiswa membentang spanduk bertuliskan 'Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik'. Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dan petugas keamanan kampus USU.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Alfandi Hagana mengungkapkan kecewa atas keputusan Pemerintah Indonesia, menaikkan UKT, dengan kondisi perekonomian masyarakat tengah terpuruk. 

"Jujur banyak dari kami yang bukan dari keluarga ekonomi tinggi, dengan penghasilan orang tuanya di atas rata-rata. Ini sangat kami sayangkan, kami berharap mahasiswa itu diperlakukan seadil-adilnya. Karena kuliah itu bukan hanya memenuhi mimpi semata, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia," ucap Alfandi kepada wartawan.

Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Photo :
  • anakUntad.com

Alfandi menilai, kenaikan UKT ini, tidak melibatkan mahasiswa dalam mendengarkan pendapat dan masukan. Terkesan kenaikan UKT ini tidak menjunjung tinggi keadilan pendidikan.

"Kesannya mahasiswa seperti ditindas, suara mahasiswa tak lagi didengar. Jadi UKT saat ini dibagi atas 8 golongan, mulai dari 500 ribu hingga golongan 8 yang tertinggi," jelas Alfandi.

Mirisnya, Alfandi mengungkapkan, sepengetahuan dirinya, dari Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2024, khususnya di Fakultas FIB USU, tidak ada mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT 1 atau membayar Rp 500 ribu.

"Besaran UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini yakni Rp 2,4 juta, sedangkan yang mendapatkan golongan tertinggi yaitu Rp 8,5 juta, yang kami tanya jumlahnya ada 10 orang," ucap Alfandi.

Dalam unjuk rasa ini, terjadi dialog antara mahasiswa dan Wakil Rektor (WR) I USU, Edy Ikhsan, dengan menandatangani dan berjanji menindaklanjuti tuntutan mereka, isinya yakni.   

1. Menuntut revisi SK Rektor Nomor 1194/UNS.LR/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPT) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan USU.

2. Menuntut transparansi alokasi kas USU 2023 dan Laporan Keuangan USU tahun 2024.

3. Menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT.

4. Menuntut pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa.

Edy mengajak perwakilan mahasiswa untuk membuka ruang diskusi menyikapi terkait dengan kenaikan UKT di USU nantinya. Sehingga akan menghasilkan solusi-solusi terbaik.

 "Saya tidak akan menandatangani itu sebelum kita duduk, kalian ada 7 orang intelektual, itu pak rektor (nanti) yang tandatangani kalau benar ada kesalahan, mengakali urusan UKT untuk kepentingan para pimpinan civitas (USU)," ucap Edy.

Pernyataan tersebut, langsung ditanggapi oleh salah seorang mahasiswa mengatakan, bahwa jumlah 7 orang tidak mewakili mahasiswa yang melakukan aksi. Kemudian, Edy mengungkapkan menambah perwakilan dari 7 orang menjadi 16 mahasiswa setiap fakultas.

"Oke jadi 16 orang ya, tiap fakultas 1 orang, nanti kita alokasikan waktu kita, sama sama kita pelajari, ini momen yang baik kita belajar soal transparansi, pengelolaan manajemen USU," jelas Edy.

Mahasiswa Download Aplikasi Pinjol untuk Bayar Uang Kuliah

Kemudian, seorang mahasiswa Fakultas Teknik bernama Andre, mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar UKT Rp 4,5 juta per semester. Dengan itu, untuk menutupi biaya UKT tersebut, harus meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).

"Orang tua saya tidak mampu membayar UKT, pada semester lalu saya hampir tidak melanjutkan kuliah saya, karena saya tidak sanggup membayar UKT. Ini saya buka saja aib saya ini sekarang. Saya sudah mencoba men-download aplikasi Pinjol (pinjaman online) demi saya bisa melanjutkan kuliah saya," jelas Andre.

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Andre mengungkapkan sempat mendatangi biro rektor untuk meminta keringanan pembayaran yakni dengan cara dicicil, namun tetap tidak diperbolehkan, beruntung sebelum berutang di pinjol, banyak senior dan teman-temannya yang membantu. 

"Saya hanya meminta berangsur tapi tidak boleh, apakah separah itu di mana ya saya pun sakit hati saya, saya tidak minta turun saya minta berangsur hanya untuk dicicil, karena orang tua saya berusaha mencari tapi ada waktunya untuk dicicil tapi cuma mencicil saja pun saya tidak boleh," kata Andre.

Mendengar jawaban Andre, Dekan Fakultas Teknik, Prof Fahmi yang juga menemui massa aksi, menyampaikan permintaan maaf. Dia lalu meminta Andre untuk datang ke kantornya besok untuk menyelesaikan persoalan UKT yang dihadapinya.    

"Saya tunggu di kantor saya di Fakultas, saya yang langsung urus, kalau enggak diakui di sini (biro rektor) kami cari jalannnya, saya baru dari (Fakultas Teknik) Sipil alumni kita mau bangun pendopo seharga Rp 200 juta, kalau cuma SPP kamu pasti dapat itu," katanya.

"Ayo kita tunggu di ruangan kita ya andre saya mohon maaf ya Andre Fakultas Teknik terus terang berusaha semampu kami (untuk) membantu untuk bisa membantu adik adik yang mengalami kesulitan," sebutnya.

Kenaikan UKT Berdasarkan Permendikbud

Sementara itu, Kepala Humas Promosi dan Protokoler Amalia Meutia, MPSi menjelaskan bahwa kenaikan UKT tersebut, berdasarkan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024. Tujuan penyesuain ini, untuk mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.

"Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri," jelas Amalia.

Amalia mengungkapkan sebelum besaran biaya kuliah tunggal ditetapkan, pihak perguruan tinggi negeri (PTN) diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan Pemerintah.

"Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yg ditetapkan di Permendikbud Ristek No.2, maka rancangan disetujui oleh Kementreian," tutur Amalia.