Kecanduan Judi Online, Pasangan Siri Nekat Curi Barang di Swalayan

Pasangan siri yang diamankan Polres Kubu Raya atas aksinya yang mencuri barang di swalayan untuk bermain judi online. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kubu Raya – Kondisi Indonesia yang masuk darurat judi online berdampak pada tindak kriminal. Demi mencari uang untuk bermain judi online, pasangan siri mencuri barang milik salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.  

Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Aksi keduanya terekam CCTV dan tak menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur.

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur. Aksinya terbongkar setelah terekam CCTV.

"Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online," ujar Ade, Rabu, 8 Mei 2024.

Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 3.972.000 rupiah," terang Ade.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang berupa kopi kemasan, sampo, sabun dan beberapa barang lainnya.

"Nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online," terangnya.

Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukkan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.

"Setelah ditunjukkan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit," katanya.

Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa kopi, sabun cair dan barang jenis lainnya dimasukkan ke dalam baju dan celana.

"Sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, "jelas Ade.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Ade.